Muktamar ke-34 NU di Lampung Dipercepat Jadi 22-23 Desember 2021, Ini Alasannya

- 21 Desember 2021, 08:30 WIB
Muktamar ke-34 NU di Lampung
Muktamar ke-34 NU di Lampung /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mengapa pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung kini dimajukan dari jadwal yang telah ditetapka sebelumnya? Simak infomasi di dalam artikel ini.

Sebagaimana yang diketahui, sebelumnya jadwal pelaksanaan Muktamar adalah pada 23-25 Desember 2021. Namun, dengan berbagai pertimbangan, pelaksanaan Muktamar NU dipercepat atau dimajukan menjadi 22-23 Desember 2021.

Hal ini berlaku setelah PBNU mengeluarkan surat tentang perubahan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU.

Perubahan jadwal itu tertuang dalam surat PBNU Nomor 4288/aI01/12/2021 yang dikeluarkan pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Apa Arti Muktamar? Apa Bedanya dengan Munas dan Kongres? Simak Ulasan dan Contoh Penggunaannya Berikut ini

Surat yang ditandatangani oleh Rais Aam Miftachul Akhyar, Katib Aam Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU Said Aqil Siroj, dan Sekjen Helmy Faishal Zaini tersebut ditujukan kepada PWNU, PCNU dan PCINU.

Berikut isi dari surat PBNU Nomor 4288/aI01/12/2021 tersebut:

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No B 64/KA.BNPB/PD01.02/12/2021 tentang Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan, maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 diubah menjadi tanggal 17-18 Jumadil Ula 1443 H/22-23 Desember 2021 di Provinsi Lampung

Kemudian, berdasarkan hasil munas konbes NU pada 26 September yang lalu, juga telah didapat kesepakatan terkait perubahan jadwal Muktamar NU ini.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah