SEPUTARLAMPUNG.COM - Kecanggihan teknologi yang ada saat ini kerap disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk meraup rupiah.
Salah satu bentuknya yakni dengan menyediakan jasa fintech lending ilegal atau akrab dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih terus mengkhawatirkan bahkan juga menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Oleh karenanya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online diharapkan perlu hati-hati untuk memilih platform agar tidak terjerat masalah yang tidak diinginkan.
Di provinsi Lampung sendiri, Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait adanya perusahaan yang melakukan aktivitas pinjaman online (pinjol) secara ilegal di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pinjaman uang melalui aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak meresahkan masyarakat.
Menurutnya, selain menerapkan bunga yang sangat tinggi, Pinjol juga berpotensi mengancam privasi nasabah.