Ini Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Humas Polda Lampung: Bukan Solusi, Justru Mencekik Leher Masyarakat

- 16 Oktober 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal.
Ilustrasi pinjaman online ilegal. /Pixabay/StockSnap

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kecanggihan teknologi yang ada saat ini kerap disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk meraup rupiah.

Salah satu bentuknya yakni dengan menyediakan jasa fintech lending ilegal atau akrab dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih terus mengkhawatirkan bahkan juga menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Terbaru, Download 100 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda, Kamis, 28 Oktober 2021, Pilih Quotes dan Desain Twibbon

Oleh karenanya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online diharapkan perlu hati-hati untuk memilih platform agar tidak terjerat masalah yang tidak diinginkan.

Di provinsi Lampung sendiri, Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait adanya perusahaan yang melakukan aktivitas pinjaman online (pinjol) secara ilegal di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pinjaman uang melalui aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak meresahkan masyarakat.

Menurutnya, selain menerapkan bunga yang sangat tinggi, Pinjol juga berpotensi mengancam privasi nasabah.

Baca Juga: Dituding Memuat Konten 'Ilegal', Otoritas China Minta Apple Hapus Aplikasi Quran Paling Populer di Dunia

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x