Sudah Kantongi Sejumlah Nama, Polda Lampung Segera Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Ir. Sutami Sribawono

- 12 April 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi jalan berlubang.
Ilustrasi jalan berlubang. /Dok. Pikiran-Rakyat/Bambang Arifianto

SEPUTAR LAMPUNG - Genderang perang terhadap korupsi terus ditabuh. Tak hanya di pusat namun juga daerah.

Ini menjadi sebuah keharusan agar kesejahteraan masyarakat bisa terwujud optimal.

Terkait dengan dugaan korupsi di Provinsi Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Ir. Sutami Sribawono TA 2018-2019.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dan dibiayai APBN senilai Rp147 miliar.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ustad Milenial Senin, 12 April 2021: Begini Ekspresi Khadijah Saat Melihat Ahmad

"Ada potensi kerugian negara sekitar Rp60 hingga Rp65 miliar dari proyek tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dalam konferensi pers di Mapolda Lampung sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Senin, 12 April 2021.

Untuk menilai jumlah pasti kerugian negara akibat korupsi tersebut, Polda Lampung masih menunggu audit BPK Perwakilan Lampung.

Menurut Mestron, pekerjaan pembangunan jalan Ir. Sutami Sribawono yang dibiayai APBN dengan anggaran Rp147 miliar lebih, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan.

Akibatnya, negara dirugikan dengan taksiran Rp60 hingga Rp65 miliar.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x