Menurutnya, penurunan tarif ini berlaku di seluruh wilayah kerja PT KAI Divre IV Tanjung Karang.
Mengenai lokasi, Jaka menjelaskan, Divre IV Tanjungkarang hanya memberlakukan di 3 stasiun seperti Stasiun Besar Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja.
“Bagi masyarakat yang ingin berpegian menggunakan kereta api, khususnya perjalanan jauh, bisa melakukan rapid test antigen terlebih dahulu di stasiun yang telah di tentukan,” katanya.
Ia menjelaskan, para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA ekonomi Rajabasa wajib mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19 ( 3 M /mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, serta wajib melampirkan surat rapid tes antigen yang telah tersedia di 3 stasiun.
Selain itu, bila penumpang tidak membawa surat rapid test antigen maka pihak kereta api telah menyiapkan rapid test antigen dengan biaya Rp85.000.
Sementara itu, sejak 30 Maret 2021 PT KAI menambah sebanyak 21 Stasiun Kereta Api di Pulau Jawa yang akan mulai melayani tes pemeriksaan Covid-19 menggunakan alat buatan anak bangsa tersebut.
Baca Juga: Hasil Riset Menunjukkan 1 dari 3 Penyintas Covid-19 Alami Gangguan Mental dalam Kurun Waktu 6 Bulan