4. Obligasi Syariah
Yaitu Investasi SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara. SBSN sendiri merupakan obligasi atau surat utang yang sudah diatus menggunakan metode Syariah.
Dengan begitu surat yang akan dijual belikan bukan merupakan surat yang berasal dari proses jual beli produk haram.
5. Investasi Reksadana Syariah
Investasi ini pada pelaksanaanya medapat pengawasan ketat dari Dewan Syariah MUI.
Hal itu menandakan bahwa reksadana dapat menjadi alternatif pilihan berinvestasi yang halal namun tetap menguntungkan.
Reksadana Syariah merupakan suatu wadah untuk invesasi kolektif yang sebenarnya di kelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvesatikan dana yang dikelola untuk di masukan ke efek syariah berupa Saham Syariah, Sukuk, ataupun instrumen syaraiah lainnya yang ada pada setiap bank Syariah.***(Kamila Astrilia/Berita DIY)