1. Investasi Emas Syariah
MUI telah meresmikan produk emas syariah dan memutuskan hukum menabung emas secara kredit masuk dalam kategori mubah (boleh dilakukan bahkan dianjurkan), dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:
- Harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian
- Emas tidak boleh dijadikan jaminan
- Emas tidak boleh dijadikan objek akad lain
- Emas tidak menjadi alat tukar resmi
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa, 30 Maret 2021: Hercai, Zalim dan Reply 1998 Pindah Jam Tayang
2. Investasi Saham Syariah
Berinvestasi saham juga diperbolehkan dengan catatan investor tidak berinvestasi pada perusahaan yang menjual barang yang memang di larang oleh kegiatan yang bertentangan dengan kaidah syariah.
Contohnya berinvestasi pada jasa keuangan berbasis riba/bunga, judi, Alkohol, senjata.
3. Investasi Tanah
Salah satu jenis investasi yang tidak akan jatuh dan pasti naik setiap tahun nilai jualnya yaitu ivestasi tanah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Skin Attack on Titan M1014 dan P90 di Free Fire