Terus Digelontorkan, Pemerintah Beri Bansos Tunai Untuk Balita Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 2 Februari 2021, 14:00 WIB
Cek pencairan Bansos Tunai BST yang cair Januari di laman DTKS pakai KTP.
Cek pencairan Bansos Tunai BST yang cair Januari di laman DTKS pakai KTP. /Instagram.com/@kemensosri

SEPUTAR LAMPUNG - Menghadapi Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, pemerintah terus melakukan perbaikan bidang ekonomi.

Salah satunya dengan tetap menyalurkan bantuan bagi keluarga yang terdampak Pandemi Covid-19.

Pada tahun ini, pemerintah menyasar pemberian bantuan sosial (bansos) untuk balita dengan kategori umur 0-6 tahun.

Bansos tunai ini akan digulirkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi balita yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Masih Berlaku, Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta Setahun, Buruan Cek Laman dtks.kemensos.go.id

Dilansir dari laman resmi Kemensos, program PKH merupakan kategori pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bantuan ini disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). Adapun nilai total bansos tunai yang diberikan untuk balita sebesar Rp3 juta per tahun.

Bansos tunai tersebut akan digulirkan secara bertahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Dibanderol Harga Hingga Puluhan Juta Rupiah, 4 Jenis Ikan Cupang Ini Musti Dirawat ala 'Syahrini'

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x