MA Putuskan Pasangan Eva-Deddy Tetap Menangi Pilkada Bandarlampung

- 28 Januari 2021, 06:10 WIB
Eva Dwiana, Calon Walikota Bandarlampung.
Eva Dwiana, Calon Walikota Bandarlampung. /Instagram.com/@eva_dwiana/

SEPUTAR LAMPUNG - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya diputuskan memenangkan Pilkada Bandarlampung 2020 oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini menggugurkan keputusan KPU Bandarlampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi mereka sebagai peserta pilkada karena dianggap melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Kabar putusan MA ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta. 

"Iya, benar Mahkamah Agung mengabulkan," ujar Andi, Rabu, 27 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Momen Langka, Bulan Purnama Dikabarkan Akan Tegak Lurus dengan Ka'bah pada 28 Januari 2021

Dalam putusan untuk perkara Nomor 1 P/PAP/2021 itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 terhadap Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

KPU Bandarlampung juga diperintahkan untuk menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung dengan menerbitkan keputusan baru.

Putusan yang ditangani Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Hary Djatmiko itu dikeluarkan pada 22 Januari 2021.

Majelis Hakim MA menilai Eva Dwiana-Deddy Amarullah beralasan menurut hukum, di antaranya terhadap dugaan melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pasangan itu mengaku tidak pernah memberikan janji, uang atau materi untuk memilihnya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah