"Untuk KBM nanti sarana dan prasarananya masih tetap dengan peraturan protokol kesehatan. Mungkin nanti ada tambahan agak diperketat," papar Pairin lebih lanjut.
Berbagai hal di atas dilakukan agar dapat menekan penambahan pasien COVID-19 di Kota Metro.
Sebagaimana diketahui, ada dua daerah di Provinsi Lampung yang menjadi zona merah COVID-19 yakni Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran.
Adapun Kota Metro masuk zona oranye bersama enam daerah lain yakni, Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Waykanan.
Sedangkan untuk zona kuning di Lampung ada enam daerah yaitu Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Lampung Utara.***