SEPUTARLAMPUNG.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA jarak jauh yang beelum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian paa masa pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Hal tersebut juga diberlakukan bagi Kereta Api (KA) Tanjung Karang.
Menurut Kabag Humas Drive IV Tanjung Karang, Jaka Jarkasih mengatakan bagi pelanggan KA yang belum mendapatkan vaksin ke 3 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding, dikutip dari Antara Lampung.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Selain itu, Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di stasiun Tanjungkarang untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api rute Rajabasa dan Kualastabas mulai 17 Juli:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.***