Guna Mudahkan Pemudik Pulang Kampung, Polsekta Kedaton Buka Gerai Vaksinasi di Terminal Rajabasa, Lampung

17 April 2022, 13:00 WIB
Gerai vaksinasi di Terminal Rajabasa. (ANTARA/HO) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang mudik Lebaran 2022, Polsek Kedaton, Bandarlampung menyediakan gerai vaksinasi Covid-19 di Terminal Induk Rajabasa.

Gerai vaksinasi ini dibuka guna mempermudah pemudik pulang kampung jika dirinya belum melakukan vaksinasi Covid-19.

Seperti diketahui, syarat utama untuk menggunakan transportasi umum saat mudik lebaran adalah sudah melakukan vaksin Covid-19 minimal 1 (satu) kali.

Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi Atang Samsuri menyampaikan, gerai vaksinasi yang pihaknya sediakan selama arus mudik Lebaran 2022 berupa vaksin tahap satu, dua, dan booster.

Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Hemofilia Sedunia yang Diperingati Tiap 17 April 2022, Jadikan Status IG, FB, Twitter, WA

"Gerai vaksinasi di Terminal Rajabasa ini kita mulai sudah dua hari yang lalu. Kita bekerjasama dengan Damri dan tenaga kesehatannya dari sukarelawan," katanya seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara Lampung, pada Minggu, 17 April 2022.

Atang menyampaikan pengadaan gerai vaksinasi Covid-19 menyasar kepada seluruh pemudik yang ingin pulang kampung ke Pulau Jawa ataupun Sumatera.

Gerai vaksinasi ini akan terus ada hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.

"Kita minta kesadaran pemudik yang mau pulang kampung. Karena kalau vaksinasi dua saja maka harus antigen, tapi kalau booster tidak perlu lagi antigen. Kan sayang uangnya, mereka antigen pasti bayar," lanjutnya.

Baca Juga: RILIS HARI INI! Nonton Streaming One Piece Episode 1014 Sub Indo Gratis Resmi di Link Ini, Yamato dan Ace

Dia juga menyampaikan, gerai vaksinasi Covid-19 tersebut dibuka mulai pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Dimana sejak dibuka pada Kamis, 14 April 2022, Atang menyampaikan sudah ada sekitar 200 pemudik yang melakukan vaksinasi Covid-19 di Terminal Rajabasa.

Sebagai catatan, ada 3 ketentuan yang jadi syarat dibolehkannya mudik oleh Pemerintah seperti yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, yakni:

1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan.

2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik.

3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik.

4. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun mereka tetap diwajibkan untuk tes usap PCR pada saat kedatangan.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Purwodadi, Kabupaten Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugi Rp200 Juta

Selain itu, menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC (electronic-health alert card) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Hal itu guna mempermudah proses pengecekan kelayakan perjalan bagi para pemudik maupun petugas.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab ANTARA Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler