Info Terkini! Gubernur Lampung Izinkan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di Masjid, Catat Tata Caranya

11 Mei 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi sholat Idul Fitri. /Pexels.com/rawpixel.com/

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira, sholat Idul Fitri di wilayah Lampung diperbolehkan dilaksanakan di Masjid sesuai Surat Edaran (SE) No.045-2/1807/02/2021 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada hari Senin, 10 Mei 2021.

Selain itu, Arinal Djunaidi memperbolehkan masyarakat Lampung untuk takbiran saat malam Idul Fitri di masing-masing Masjid dan Mushola akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

Dilansir Seputarlampung.com dari Surat Edaran No.045-2/1807/02/2021 menjelaskan poin-poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat Lampung dalam menjalankan ibadah Idul Fitri dan malam takbiran, diantaranya adalah

Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma allah pada prinsipnya dapat dilaksnakan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Dua Kabar Duka Sekaligus dalam Satu Hari, Ustadz Tengku Zulkarnain dan Komedian Sapri Pantun Meninggal Dunia

1. Dilaksanakan sebatas maksimal 10% dari kapasitas masjid, mushola, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid 19 secara ketat

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan takbir dapat disiarkan secara virtual dari Masjid dan Mushola

Sebelumnya, beberapa kepala daerah menyarankan pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah saja, akan tetapi untuk menindaklanjuti SE Menag RI, sebagaimana yang tertera dalam Surat Edarannya, maka pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun 2021 boleh di Masjid dan Mushola sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, untuk zona hijau dan kuning,” kata Farid Wajedi, S. Ag., M. Kom. I., Kepala Kementerian Agama Lampung Tengah, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari lampung.kemenag.go.id, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Viral Video Kurir Kewalahan Antar Paket Jelang Lebaran : Sudahi Checkout Shopeemu Kami Juga Mau Lebaran

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2021 di lapangan atau Masjid harus memperhatikan faktor keselamatan bersama, bahkan lebih baik shalat di rumah daripada harus kelapangan yang bisa memicu kerumunan.

Selain itu, panitia sholat Idul Fitri di masing-masing daerah Lampung harus membatasi jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan, kemudian jangan lupa untuk melakukan pengecekan suhu tubuh, menghindari jabat tangan tetap, memakai masker untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan.

Sementara itu, khutbah saat sholat Idul Fitri 2021 diharapkan dipersingkat, sehingga tidak teralu lama berkerumun.

Arinal Djunaidi mengingatkan dalam Surat Edarannya kepada panitia sholat Idul Fitri 1442 H wajib berkoordinasi dengan pemerintah, satgas, dan pihak keamanan, untuk menjaga hal yang tidak dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: lampung.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler