SEPUTAR LAMPUNG - Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H tahun 2021 masih akan terpengaruh oleh pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang berada di zona hijau dan kuning, bisa melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara untuk masyarakat di zona orange dan merah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau t untuk menggelar salat Idul Fitri tahun ini di rumah masing-masing.
"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen. Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa," ujar Yaqut, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Berkaitan dengan imbauan pemerintah ini, berikut tata cara sholat Idul Fitri lengkap baik yang berjamaah ataupun sholat sendiri di rumah.
Hal yang disunnahkan:
- Takbiran sepanjang malam sampai menjelang subuh.
- Disunnahkan untuk mandi besar setlah terbit fajar.
- Memakai pakaian yang paling baik dan memakai wewangian (bukan berarti pakain baru).
- Disunahkan sarapan dulu, untuk menunjukkan hari itu kita boleh berbuka (haram puasa).
- Bagi yang belum bayar zakat fitrah segera ditunaikan dulu.
Tata cara Sholat Idul Fitri: