Chusnunia Chalim Kembali Disebut dalam Lanjutan Sidang Kasus Mustafa dengan Kode 'Kanjeng Ratu'

23 April 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi sidang. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

SEPUTAR LAMPUNG - Sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah yang digelar pada hari Kamis, 22 April 2021, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, kembali menyeret Chusnunia Chalim.

Chusnunia Chalim yang merupakan Wakil Gubernur Lampung itu bahkan mendapat kode khusus dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai "Kanjeng Ratu".

Salah seorang saksi benama Syarifudin, yang bekerja sebagai petani mengaku, pernah diperintah Midi Iswanto, mantan anggota DPRD Lampung Tengah dari PKB, untuk mengantar uang sebesar Rp1 miliar kepada "Kanjeng Ratu".

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 23 April 2021: Live Streaming Nonton BTS di Tokopedia WIB dan Ikatan Cinta

"Awalnya saya tidak tahu siapa Kanjeng Ratu. Tapi setelah saya antarkan uang itu, ternyata Kanjeng Ratu adalah Bu Chusnunia Chalim," kata saksi, sebagaimana dikutip Seputar Lampung dari ANTARA.

Saksi menjelaskan bahwa dirinya disuruh Midi Iswanto untuk mengantarkan uang sebesar Rp1 miiiar yang berada di dalam sebuah tas.

Dalam menjalankan tugasnya, saksi dibekali sebuah ponsel dan nomor orang bersangkutan yang akan diberi uang tersebut.

"Saya berangkat dan saya menunggu di Terminal Gambir, Jakarta. Tidak lama kemudian ada SMS di ponsel menanyakan berapa jumlah uang yang saya bawa. Saya jawab Rp1 miliar," kata dia.

Baca Juga: Catat! Jadwal Acara Tokopedia Spc. Ramadan Ekstra di NET TV Hari Ini Jumat, 23 April 2021: Ada Tonight Show

Setelah uang diterima oleh seseorang itu, kemudian saksi mengaku langsung pulang dengan diberi uang Rp350 ribu untuk biaya naik taksi.

Saat ditanya oleh Jaksa KPK,  Taufik Ibnugroho, siapa orang yang menerima uang tersebut, saksi sempat berdalih lupa.

"Saya tidak tahu, saya juga tidak diberi tahu oleh Midi Iswanto siapa orang yang saya temui. Saya hanya diminta antar uang untuk Kanjeng Ratu," ujar Syarifudin.

Taufik kemudian mengingatkan saksi dalam berita acara saat di penyidikan lalu, saksi memberikan keterengan bahwa uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Ahmad Basuki (Abas) yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur.

Baca Juga: Jutaan Warga Korea Utara Dikabarkan Kelaparan, Kim Jong Un Klaim Negaranya Mengalami Situasi Terburuk

Jaksa juga sempat menunjukkan foto seseorang di sebuah layar dengan tujuan mengingatkan saksi yang berdalih tidak tahu seseorang yang ditemuinya.

"Apakah saksi kenal foto ini, ini orang yang saksi temui," kata Jaksa.

"Iya, saya baru ingat. Dia adalah Abas," ujar saksi.

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Sementara itu, seorang saksi yang lain, Purismono dimarahi salah seorang hakim anggota lantaran banyak menjawab tidak tahu saat ditanyai oleh Jaksa KPK.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Kembali Gelontorkan 4 Skema Bantuan Sosial Ini pada Bulan Mei 2021, Berikut Daftarnya

"Kan keterangan anda sebelumnya sudah ada dalam berita acara penyidikan KPK. Kenapa anda di sini banyak tidak tahu," katanya.

Dia melanjutkan, saksi yang merupakan seorang mantan Anggota DPRD Lampung Tengah itu sama sekali tidak mengetahui fungsinya sebagai anggota DPRD.

"Masa saudara tidak mengetahui apa-apa. Saudara kan pernah anggota DPRD, masa anggota DPRD tidak tahu fungsinya sebagai apa," kata dia.

Hakim kembali memarahi saksi saat memberikan kesaksian.

"Saudara bukan sehari, satu minggu, bahkan sebulan di DPRD. Apalagi sudah dua periode, saudara itu orang politik paham jadi permainan dunia ini. Jangan alasan saudara tidak tahu-tahu saja," kata dia lagi.

Baca Juga: Perbedaan Nada, Irama dan Tempo Pada Lagu, Kunci Jawaban Materi Tema 8 Kelas 2 SD Halaman 22-23-24-25-26

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Lima saksi yang hadir yakni di antaranya Purismono; Mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Yudi Zamzani Idris; Wiraswasta, Oktarijaya; Wakil Ketua DPW PKB Lampung, Slamet Anwar; DPRD Lampung Tengah, dan Syarifudin; seorang petani dan juga tim sukses. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler