• Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
• Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
• Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
• Dilakukan selama 5-7 menit
• Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
• Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
• Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan, sehingga bagi pemilik kendaraan motor dan mobil bisa melakukan dua cara untuk pengecekan.