Bagaimana Cara Uji Emisi Kendaraan 2022 di Jakarta? Berikut Syarat, Tarif, Lokasi Tes dan Ketentuan Uji Emisi

- 14 Juli 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan.
Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan. /PEXELS/Daniel Cassey Pahati

• Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot

• Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup

• Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio

• Dilakukan selama 5-7 menit

• Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai

• Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida

• Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 1 Juli 2022 SMP/MTs Sudah Cair Kemarin, Buruan Cek Saldo Rekening Bank DKI di HP

Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan, sehingga bagi pemilik kendaraan motor dan mobil bisa melakukan dua cara untuk pengecekan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah