Sementara itu, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Berikut Lokasi, Biaya dan Ketentuan Uji Emisi Kendaraan, sebagaimana dilansir dari laman indonesiabaik.id, yakni: ‘
Tes uji emisi perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Di sisi lain, uji emisi sejalan dengan kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta.
Biaya dan Lokasi Tes Uji Emisi
Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp150.000 hingga Rp200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi.
Sementara itu, untuk biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara datang ke bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Ketentuan Uji Emisi
Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya adalah;