Per 4 Desember 2022, Tilang Elektronik di Kabupaten Bandung akan Diberlakukan, Kenali Jenis Pelanggarannya

30 November 2022, 08:45 WIB
CATAT! Kota Bandung Terapkan Tilang Elektronik , Simak Penjelasan Sistem Penerapannya. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi pengendara motor atau mobil yang ada di wilayah di Kabupaten Bandung mulai 4 Desember 2022, tilang elektronik atau atau e-tilang (ETLE / Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan, apa saja jenis-jenis pelanggarannya?

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021.

Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: 33 Gubernur Telah Tetapkan UMP 2023, Kenaikan Tertinggi Mencapai 9,15 Persen, Bagaimana dengan Daerahmu?

Sejak ditetapkannya ETLE Tahap Pertama, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan sebagai percontohan nasional tilang elektronik melalui operasi kamera-kamera pemantau CCTV di sejumlah lokasi jalan.

Sejumlah Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara. Kemudian Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, penerapan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung mulai diberlakukan pada 4 Desember 2022.

Baca Juga: 15 SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Denpasar Bali Berdasarkan Nilai UN 2019, Sekolahmu Urutan Berapa?

Hal ini diungkap tim Satlantas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram TMC Polresta Bandung.

“Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022,” tulis keterangan akun tersebut, 29 November 2022, dikutip dari laman Instagram.

Ada beberapa jenis pelanggaran berkendara yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE oleh polisi di wilayah Kabupaten Bandung.

Jenis-jenis pelanggaran tersebut akan langsung ditindak dengan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung ini berlaku baik bagi pengendara sepeda motor maupun roda empat (mobil) atau lebih.

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung, yakni:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Baca Juga: Dana PIP Cair ke 17,9 Juta Siswa SD-SMK hingga 30 November 2022, Catat 3 Kewajiban Ini agar Dana Tidak Hangus

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Bagi pelanggar lalu lintas yang ragu apakah ia kena tilang atau tidak, ia dapat memeriksa sendiri di situs web https://etle-pmj.info.

Situs web tersebut, petugas Polda Metro Jaya akan mengunggah foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang, sanksinya adalah pemblokiran STNK sementara.

Demikian ulasan terkait pemberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Bandung Per 4 Desember 2022, lengkap dengan jenis pelanggarannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instragram

Tags

Terkini

Terpopuler