Free Fire hingga PUBG Mobile Wajib Daftar ke Kominfo, Tenggat Waktu Hari Ini Rabu 20 Juli 2022

20 Juli 2022, 06:30 WIB
Pengembang Free Fire termasuk dalam PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo. /Garena

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tenggat waktu bagi PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Kominfo adlaah hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Tidak hanya Whatsapp, Google, dan Twitter yang harus mendaftar. Aplikasi game yang populer di Indonesia juga termasuk ke dalam PSE asing dan wajib mendaftar pula.

Sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar ke Kominfo akan  dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ditolak 4 Klub, Dianggap Terlalu Mahal hingga Gaya Bermain Tidak Cocok

Perlu diketahui, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Privat dan Publik.

Perbedaan antara PSE Privat dan PSE Publik adalah pemiliknya. PSE Publik dimiliki oleh instansi pemerintah, sementara PSE Privat dimiliki oleh swasta.

Contoh aplikasi yang termasuk ke dalam PSE Publik adalah Pedulilindungi dan Mypertamina.

Sementara itu, PSE Privat terbagi lagi menjadi dua yakni PSE Privat Domestik dan PSE Privat Asing.

Baca Juga: Misteri Malam 1 Suro 2022, Mitos atau Fakta? Ini Amalan dan Bacaan Doa 1 Muharram 1444 H Tahun Baru Islam

Berikut daftar aplikasi game yang harus daftar ke Kominfo, seperti dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id pada Salasa, 19 Juli 2022.

1. Free Fire
2. League of Legends
3. Clash of Clans
4. Candy Crush
5. Hago- Pesta, Chat & Games
6. Minecraft
7. Garena AOV
8. Brainly
9. PUBG Mobile.

*) Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Aplikasi Game Termasuk PSE Asing, Harus Daftar ke Kominfo"***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler