Ini Reaksi Google Terancam Diblokir di Indonesia oleh Kominfo, Bagaimana Facebook, Whatsapp, dan Instagram?

19 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi aplikasi. /Pixabay/LoboStudioHamburg

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Kominfo Indonesia akan melakukan blokir beberapa platform digital, baik asing maupun domestik, yang tidak terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Di antaranya ada Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram.

Terkait ancaman blokir di Indonesia yang diberikan kepada Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram, karena belum melakukan pendaftaran PSE Kominfo, ternyata pihak Google telah memberikan kabar baiknya.

Seperti Facebook, Whatsapp, dan Instagram, Google juga merupakan salah satu PSE asing lingkung privat di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberi tenggat waktu hingga 20 Juli untuk melakukan pendafatran PSE tersebut.

Baca Juga: Merasa Tak Mirip dengan Karakter di “Dikta dan Hukum”, Natasha Wilona: Nadhira Sosok Gadis Super Malas

Google mengatakan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE Kominfo yang berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Pernyataan dari Google itu disampaikan melalui perwakilannya pada Senin, 18 Juli 2022.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan Demi Penyidikan, Polri Komitmen Jaga Objektivitas dan Tetap Transparan

Sebelumnya, pihak Kominfo telah meminta dan mengingatkan para penyelenggara sistem elektronik seperti Google, Facebook, Whatsapp, Instagram, dan Twitter yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE.

Peraturan tentang pendaftaran PSE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan juga Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Lantas, bagaimana dengan platform digital lainnya yang terancam diblokir terkait PSE?

Seperti diketahui, bukan hanya Google yang belum melaukan pendaftaran, ada beberapa platform digital yang tergabung dalam PSE asing yang belum terdaftar hingga kini, seperti Meta yang menaungi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat Kominfo, yang Bikin Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix Terancam Diblokir?

Sebagaimana yang diketahui, Facebook, WhatsApp, dan Instagram merupakan platform digital popular yang punya banyak pengguna di Indonesia. Jika mereka sampai diblokir, maka akan merugikan banyak pihak dan tentu ini mengkhawatirkan.

Dari informasi yang didapat, pihak Meta masih belum memberikan tanggapan terkait ancaman yang disebutkan oleh Kominfo.

Kominfo menyebutkan bahwa layanan dari PSE lingkup privat yang belum mendaftar tersebut akan dihentikan sementara hingga syarat-syarat dan kewajiban yang diperlukan dipenuhi.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kominfo ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler