Terancam akan Diblokir Kominfo, Apa Alasan WhatsApp hingga Facebook Belum Daftar PSE hingga Saat Ini?

18 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Facebook. /Pexels / Pixabay.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersisa waktu dua hari sebelum 20 Juli 2022 bagi aplikasi yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sejumlah aplikasi yang terancam diblokir Kominfo merupakan aplikasi jejaring internet yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.

Sejumlah aplikasi tersebut di antaranya Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter.

Jika aplikasi-aplikasi tersebut diblokir, maka masyarakat Indonesia juga terancam tidak bisa menggunakannya lagi.

Baca Juga: Pencairan PIP 2022 di Bulan Agustus Mulai Kapan? Cek Jumlah PIP Tersalurkan ke Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Sayangnya, sampai saat ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ternama itu belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.

Lalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar?

Tampaknya, alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.

Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

Baca Juga: Apa Itu Captcha? Simak Pengertian dan Fungsinya, Sering Digunakan untuk Masuk Laman Tertentu

Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.

Pasalnya, di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Kenapa Sampai Sekarang WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter Belum Daftar ke PSE Kominfo?", setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.

Mulai dari Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dinilai terlalu berbahaya karena memuat aturan 'karet'.

"PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," tutur ayat (3) Pasal 9, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," ujar ayat (4) Pasal 9.

Bagian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dinilai karet karena bisa digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU 2022 Cair Mulai Awal Agustus? Cek Daftar Penerima di bsu.kemnaker.go.id dan Link Ini

Melalui pasal ini, dikhawatirkan Pemerintah bisa dengan mudah mematikan kritik yang disampaikan melalui aplikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter, dengan alasan 'mengganggu ketertiban umum'.

Tidak hanya di Pasal 9, kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' juga ditemukan lagi di Pasal 14.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

"Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucap ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan dalin 'meresahkan masyarakat'.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

Baca Juga: Apa Itu Paskibra dan Paskibraka? Berikut Kepanjangan, Sejarah, Jumlah Anggota, Formasi Pasukan, Arti Lambang

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.

Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler