Twitter Resmi Gugat Bos Tesla Elon Musk ke Pengadilan Usai Batalkan Akuisisi, Simak 3 Poin Utama Isi Gugatan

- 14 Juli 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi perselisihan antara Elon Musk dan Twitter.
Ilustrasi perselisihan antara Elon Musk dan Twitter. /Pixabay/mohamed_hassan/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Twitter secara resmi telah mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap bos Tesla, Elon Musk usai pembatalan akuisisi yang telah disepakati pada Selasa, 12 Juli 2022.

Perusahaan media sosial Twitter Inc tersebut merasa bos Tesla, Elon Musk secara sepihak membatalkan kesepakatan akuisisi senilai 44 miliar dolar AS (setara Rp659 triliun) untuk pembelian platform berlogo burung biru tersebut.

Mengutip dari Reuters, pihak Twitter meminta pengadilan Delaware untuk memerintahkan sang bos Tesla, Elon Musk segera menyelesaikan merger dengan 54,20 dolar Amerika per saham platform Twitter yang telah disetujui sebelumnya.

Gugatan terhadap Musk ini menjadi salah satu pertikaian hukum terbesar dalam sejarah Wall Street, di mana pihak yang terlibat di dalamnya adalah salah satu pengusaha dan platform media sosial terbesar di dunia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 9 10 Kalimat Perincian yang Menjelaskan Kalimat Lebih Umum

Dalam gugatan setebal 62 halaman yang diajukan, Twitter berusaha menunjukkan bukti bahwa tudingan Elon Musk terhadap platform itu tidak benar.

Sebagai informasi, Musk mengatakan bahwa alasannya membatalkan perjanjian karena Twitter tidak menanggapi permintaan informasi terkait akun palsu (spam) di platform tersebut. Sebab, hal ini merupakan dasar dari kinerja bisnisnya.

Namun, Twitter mengatakan bahwa Elon Musk justru yang melanggar perjanjian akuisisi. Disebutkan bahwa ia melakukan beberapa pelanggaran perjanjian merger.

Twitter juga menuduh Musk telah secara diam-diam mengumplkan sahan di perusahaan tersebut (Januari-Maret) tanpa mengungkapkan pembelian substansialnya kepada regulator.

Baca Juga: Selamat! Ini Link Pengumuman Hasil SKD PKN STAN 2022, Simak Cara Cek Daftar Nama Lolos di Sini

Dikutip dari New York Times, setidaknya ada 3 poin utama yang menjadi gugatan Twitter terhadap Elon Musk, yakni:

1. Kesepakatan berbagi data

Elon Musk mengatkan bahwa Twitter menghalangi usahanya untuk mendapatkan informasi tentang akun spam. Namun dalam gugatannya, platform asal AS itu mengatakan bahwa mereka telah memberi hal yang diminta oleh Musk.

"Sejak awal, permintaan informasi terdakwa dirancang untuk mencoba menggagalkan kesepakatan," kata Twitter.

2. Masalah dugaan banyak akun bot

Elon Musk menyebutkan bahwa sekitar 5 persen pengguna Twitter adalah bot dan secara tidak langsung menyesatkan.

Hal ini tentu merugikan di bawah ketentuan kesepakatan. Sebab, kontrak Musk dengan Twitter mengharuskan pengungkapan peraturan sejak Januari secara akurat.

Namun, Twitter mencatat bahwa pengajuan peraturannya telah memperingatkan bahwa angka-angka itu adalah perkiraan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi Hari Ini 14 Juli 2022, Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

3. Kesepakatan utang belum dilunasi Elon Musk

Berdasarkan ketentuan perjanjian, Musk harus gunakan upaya terbaik yang masuk akal, untuk menutup kesepakatan, termasuk mengamankan pembiayaan utang untuk pembelian senilai Rp659 Triliun.

Namun dalam gugatannya, Twitter mengatakan bahwa Musk tampak mengabaikan upaya untuk menyelesaikan pembiayaan utangnya.

Bahkan disebutkan juga bahwa Musk menghilang ketika para eksekutif Twitter bersedia membahas angka-angka tentang akun spam yang dianggapnya mengkhawatirkan.

Tak hanya itu, dalam gugatan pun disebutkan bahwa Musk juga menyingkirkan eksekutif yang bekerja untuk membantu dia menutup kesepakatan, seperti Bob Swan, mantan kepala eksekutif Intel.

Dalam pengajuan secara terpisah, Twitter meminta pengadilan untuk menjadwalkan sidang empat hari pada pertengahan September mendatang.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: New York Times Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah