"Selalu bertanya serta berkonsultasi kepada petugas ketika menemui masalah dan kesulitan" pesannya.
Ia juga menghimbau agar jamaah calon haji Indonesia tidak membawa bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang berpotensi melanggar hukum selama berada di Makkah, Madinah.
Selain itu juga jamaah haji dan petugas dilarang untuk membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membahayakan diri ataupun orang lain.
Larangan lainnya yang tidak boleh jamaah haji Indonesia lakukan saat berada di Makkah, Madinah yaitu dilarang untuk berbicara, berteriak, mengajak dan/atau ungkapan yang nantinya dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Pada Jumat, 17 Juni 2022 sebanyak 4.429 jemaah calon haji yang tergabung dalam 11 kloter diberangkatkan dari delapan embarkasi ke Tanah Suci.
Masing-masing yakni diantaranya dua kloter berangkat dari Embarkasi Solo/SOC (720), Jakarta - Pondok Gede/JKG (820), dan Surabaya/SUB (900).
Masing-masing satu kloter berangkat dari Embarkasi Banjarmasin/BDJ (360), Batam/BTH (450), Aceh/BTJ (393), Medan/MES (393), dan Makassar/UPG (393).
Demikiaan informasi terkait jamaah haji Indonesia yang telah tiba di Arab Saudi.***