Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
3. Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
4. Kemudian, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.
Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
Penting diketahui, sebaiknya selalu gunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah kembali ke Indonesia.
Jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.
Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular.***