Mengapa Meninggal di Luar Negeri Tak Bisa Langsung Dibawa Pulang? Ini Prosedur Pemulangan Jenazah ke Tanah Air

- 10 Juni 2022, 14:00 WIB
ilustrasi jenazah.*
ilustrasi jenazah.* /pixabay

Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

3. Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Baca Juga: Pekerja Dapat Rp1 Juta dari BSU Kemnaker 2022 jika Terdaftar di Link Ini, Kapan BLT Subsidi Gaji Disalurkan?

4. Kemudian, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Penting diketahui, sebaiknya selalu gunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah kembali ke Indonesia.

Jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.

Baca Juga: Atalia Praratya Ungkap Kondisi Jasad Eril saat Ditemukan dalam Kondisi Utuh, Lengkap, Wangi, dan Tersenyum

Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler