Mengapa Meninggal di Luar Negeri Tak Bisa Langsung Dibawa Pulang? Ini Prosedur Pemulangan Jenazah ke Tanah Air

- 10 Juni 2022, 14:00 WIB
ilustrasi jenazah.*
ilustrasi jenazah.* /pixabay

Paspor almarhum

Paspor pengiring jenazah yang berlaku

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Kondisi Jasad Eril: Utuh dan Wangi Daun Eucalyptus? Ini Ungkapan Atalia Praratya

Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

Izin ekspor otoritas setempat

Certification of Sealing

Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas

Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

2. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Untuk itu surat keterangan tidak mampu harus disertakan dan dikirim ke Kemlu.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah