Paspor almarhum
Paspor pengiring jenazah yang berlaku
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Kondisi Jasad Eril: Utuh dan Wangi Daun Eucalyptus? Ini Ungkapan Atalia Praratya
Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
Izin ekspor otoritas setempat
Certification of Sealing
Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
2. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Untuk itu surat keterangan tidak mampu harus disertakan dan dikirim ke Kemlu.