SEPUTARLAMPUNG.COM – Seseorang yang meninggal di luar negeri, tidak bisa langsung dibawa pulang ke tanah airnya. Mengapa demikian? Simak penjelasan berikut ini.
Sebagaimana diketahui, salah satu warga negara Indonesia bernama Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) putra dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah ditemukan dalam keadaan meninggal di Bern, Swiss pada Rabu, 9 Juni 2022 waktu setempat.
Pihak kepolisian Swiss mengonfirmasi bahwa jasad yang ditemukan benar atas nama Eril, setelah dilakukan sejumlah tes termasuk DNA untuk memastikan identitas jasad yang ditemukan.
Sayangya jenazah Eril tidak bisa begitu saja langsung di bawa pulang ke tanah air. Karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Namun, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah.
Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa syarat wajib tau prosedur yang harus dipenuhi untuk kepulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia:
1. Memenuhi syarat wajib berupa:
Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
Paspor almarhum
Paspor pengiring jenazah yang berlaku
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Kondisi Jasad Eril: Utuh dan Wangi Daun Eucalyptus? Ini Ungkapan Atalia Praratya
Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
Izin ekspor otoritas setempat
Certification of Sealing
Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas
Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
2. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Untuk itu surat keterangan tidak mampu harus disertakan dan dikirim ke Kemlu.
Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
3. Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
4. Kemudian, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.
Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
Penting diketahui, sebaiknya selalu gunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah kembali ke Indonesia.
Jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.
Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular.***