Mengapa Meninggal di Luar Negeri Tak Bisa Langsung Dibawa Pulang? Ini Prosedur Pemulangan Jenazah ke Tanah Air

- 10 Juni 2022, 14:00 WIB
ilustrasi jenazah.*
ilustrasi jenazah.* /pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Seseorang yang meninggal di luar negeri, tidak bisa langsung dibawa pulang ke tanah airnya. Mengapa demikian? Simak penjelasan berikut ini.

Sebagaimana diketahui, salah satu warga negara Indonesia bernama Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) putra dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah ditemukan dalam keadaan meninggal di Bern, Swiss pada Rabu, 9 Juni 2022 waktu setempat.

Pihak kepolisian Swiss mengonfirmasi bahwa jasad yang ditemukan benar atas nama Eril, setelah dilakukan sejumlah tes termasuk DNA untuk memastikan identitas jasad yang ditemukan.

Sayangya jenazah Eril tidak bisa begitu saja langsung di bawa pulang ke tanah air. Karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Baca Juga: LOKER PT Pos Indonesia Ditutup 11 Juni 2022, Lulusan SMA-SMK Segera Daftar Lowongan Kerja BUMN di Link Ini

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Namun, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa syarat wajib tau prosedur yang harus dipenuhi untuk kepulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia:

1. Memenuhi syarat wajib berupa:

Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

Paspor almarhum

Paspor pengiring jenazah yang berlaku

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Kondisi Jasad Eril: Utuh dan Wangi Daun Eucalyptus? Ini Ungkapan Atalia Praratya

Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

Izin ekspor otoritas setempat

Certification of Sealing

Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas

Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

2. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Untuk itu surat keterangan tidak mampu harus disertakan dan dikirim ke Kemlu.

Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

3. Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Baca Juga: Pekerja Dapat Rp1 Juta dari BSU Kemnaker 2022 jika Terdaftar di Link Ini, Kapan BLT Subsidi Gaji Disalurkan?

4. Kemudian, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Penting diketahui, sebaiknya selalu gunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah kembali ke Indonesia.

Jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.

Baca Juga: Atalia Praratya Ungkap Kondisi Jasad Eril saat Ditemukan dalam Kondisi Utuh, Lengkap, Wangi, dan Tersenyum

Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah