Mengapa Meninggal di Luar Negeri Tak Bisa Langsung Dibawa Pulang? Ini Prosedur Pemulangan Jenazah ke Tanah Air

- 10 Juni 2022, 14:00 WIB
ilustrasi jenazah.*
ilustrasi jenazah.* /pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Seseorang yang meninggal di luar negeri, tidak bisa langsung dibawa pulang ke tanah airnya. Mengapa demikian? Simak penjelasan berikut ini.

Sebagaimana diketahui, salah satu warga negara Indonesia bernama Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) putra dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah ditemukan dalam keadaan meninggal di Bern, Swiss pada Rabu, 9 Juni 2022 waktu setempat.

Pihak kepolisian Swiss mengonfirmasi bahwa jasad yang ditemukan benar atas nama Eril, setelah dilakukan sejumlah tes termasuk DNA untuk memastikan identitas jasad yang ditemukan.

Sayangya jenazah Eril tidak bisa begitu saja langsung di bawa pulang ke tanah air. Karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Baca Juga: LOKER PT Pos Indonesia Ditutup 11 Juni 2022, Lulusan SMA-SMK Segera Daftar Lowongan Kerja BUMN di Link Ini

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Namun, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa syarat wajib tau prosedur yang harus dipenuhi untuk kepulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia:

1. Memenuhi syarat wajib berupa:

Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x