SEPUTARLAMPUNG.COM – Seseorang yang meninggal di luar negeri, tidak bisa langsung dibawa pulang ke tanah airnya. Mengapa demikian? Simak penjelasan berikut ini.
Sebagaimana diketahui, salah satu warga negara Indonesia bernama Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) putra dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah ditemukan dalam keadaan meninggal di Bern, Swiss pada Rabu, 9 Juni 2022 waktu setempat.
Pihak kepolisian Swiss mengonfirmasi bahwa jasad yang ditemukan benar atas nama Eril, setelah dilakukan sejumlah tes termasuk DNA untuk memastikan identitas jasad yang ditemukan.
Sayangya jenazah Eril tidak bisa begitu saja langsung di bawa pulang ke tanah air. Karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Namun, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah.
Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa syarat wajib tau prosedur yang harus dipenuhi untuk kepulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia:
1. Memenuhi syarat wajib berupa:
Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi