Abaikan Hukum Internasional, Pengadilan Israel Putuskan Menangi Gugatan atas Pengusiran 1.000 Warga Palestina

- 6 Mei 2022, 19:10 WIB
Pemuda Yahudi membangun sebuah bangunan di Givat Eviatar, dekat desa Palestina Beita di Tepi Barat yang diduduki Israel 23 Juni 2021. Perluas Wilayah, Israel Rencanakan Bangun Ribuan Unit Pemukiman Yahudi di Wilayah Dudukannya
Pemuda Yahudi membangun sebuah bangunan di Givat Eviatar, dekat desa Palestina Beita di Tepi Barat yang diduduki Israel 23 Juni 2021. Perluas Wilayah, Israel Rencanakan Bangun Ribuan Unit Pemukiman Yahudi di Wilayah Dudukannya /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kebijakan kontroversial kembali dilakukan Israel, kali ini pengadilan tinggi Israel memutuskan untuk memenangi gugatan terkait dengan pengusiran 1.000 warga Palestina dari wilayah Tepi Barat.

Penduduk Desa Masafer Yatta diusir dari tempat tinggal mereka sejak tahun 1980-an, di mana  tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan militer Israel.

Pengusiran ini merupakan yang terbesar sejak pendudukan Israel tahun 1967.

Baca Juga: Dana PIP Rp1 Juta Bisa CAIR jika Siswa Lakukan 2 Hal Ini sebelum 30 Juni 2022, Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id

Masafer Yatta yang terletak di perbukitan Hebron selatan dan memiliki luas sekira 3.000 hektare itu akan dialihfungsikan menjadi area khusus militer Israel.

Dalam sidang, Pengadilan Tinggi Israel berpendapat bahwa penduduk Palestina yang bermukim di Masafer Yatta tidak dapat membuktikan jika mereka telah mendiami wilayah itu sejak dekade 1980-an.

Namun apa yang diungkapkan oleh Pengadilan Tinggi Israel tersebut bertentangan dengan kesaksian para ahli dan literatur telah menguatkan posisi penduduk Tepi Barat itu.

Para hakim juga mengabaikan hukum internasional yang menyatakan bahwa pemindahan paksa adalah sesuatu yang dilarang.

Namun para hakim Israel mengatakan jika aturan itu tidak dapat ditegakkan di pengadilan domestik.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah