SEPUTAR LAMPUNG - Seorang transgender Taiwan terancam berurusan dengan hukum setelah mengumumkan kehamilannya ke publik.
Transgender yang berprofesi selebgram bernama Wang Yao itu dilaporkan ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan dengan tuduhan menyebarkan berita palsu tentang kehamilannya.
Menurut Pasal 63 Undang-Undang Pemeliharaan Tatanan Sosial Taiwan, siapapun yang menyebarkan desas-desus dengan cara yang cukup untuk merusak/ mengganggu ketertiban dan perdamaian umum dapat ditahan tidak lebih dari tiga hari atau didenda hingga NT$30.000 atau sekitar Rp15 juta.
Departemen Kesehatan Kaohsiung, Taiwan pada hari Rabu, 3 Maret 2021 mengatakan Wang Yao dapat terjerat hukum, sebagaimana pernah tayang di Pikiran Rakyat Bekasi dalam artikel dengan judul: "Transgender Taiwan Terancam Terjerat Hukum, Usai Kejutkan Publik Tentang Kabar Kehamilannnya".
Wang sebelumnya pernah mempublikasikan foto hasil USG dan rekam medis lainnya di akun Instagram miliknya @wen810615, namun baru-baru ini mengaku tidak hamil.
Kehamilan palsu Wang Yao akan diselidiki sesuai dengan Undang-Undang Pemeliharaan Tatanan Sosial.
Menanggapi otoritas kesehatan, pacar Wang Yao, Teddy, mengatakan di Instagram pribadinya bahwa Wang tidak pernah mengaku memalsukan kehamilannya.