Popularitas Sedang Melonjak, Jimat 'Mata Jahat' Oleh-oleh Khas Turki Kini Diharamkan karena Tak Sesuai Syariat

- 25 Januari 2021, 12:17 WIB
Jimat keberuntungan nazar bancugu yang juga dikenal sebagai 'mata jahat' oleh masyarakat Turki
Jimat keberuntungan nazar bancugu yang juga dikenal sebagai 'mata jahat' oleh masyarakat Turki /Jewelryshoppinguide.com

 

 

SEPUTAR LAMPUNG - Setiap daerah bahkan negara umumnya memiliki oleh-oleh khas yang biasa dibeli oleh pengunjung yang datang.

Cinderamata itu biasanya berbentuk simpel dan memiliki kearifan lokal atau ciri khas daerah setempat.

Di Turki, salah satu oleh-oleh khas setempat yang sering dipilih pengunjung adalah jimat 'mata jahat' yang merupakan ornamen yang biasa dipakai untuk mempercantik dekorasi ruangan.

Otoritas Agama Turki telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan jimat mata jahat yang sedang naik daun tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Hercai Episode Baru Hingga Penampilan BTS di Konser KPOP SCTV

Pasalnya, banyak yang percaya bahwa dipercaya jimat 'mata jahat' dapat menolak bencana dan bahaya pada Jumat.

Dikutip dari Aljazeera, laarangan tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2021. 

Penggunaan jimat berbentuk mata berwarna biru tersebut dilarang karena hal tersebut bertentangan dengan mayoritas masyarakat Turki yang merupakan pemeluk Islam.

Diketahui, saat ini popularitas jimat mata jahat tersebut sedang tinggi karena banyak digunakan oleh masyarakat untuk menghindarkan diri mereka dari bahaya.

Dalam fatwa yang diterbitkan baru-baru ini, keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Agama Turki, mereka mengecam penggunaan ornamen, yang dikenal secara lokal sebagai nazarlik atau nazar boncugu yang merupakan simbol terlarang di Turki.

Baca Juga: Alami Pendarahan Hebat Hingga Kehilangan Calon Buah Hati, Nathalie Holscher Ungkap Ketakutannya Usai Keguguran

"Dalam hukum Islam, mempercayai hal seperti itu adalah haram hukumnya. tidak diperbolehkan memakai jimat untuk mendapatkan keuntungan darinya,” kata pernyataan mereka, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera.

Jimat mata jahat tersebut diyakini sudah ada sejak zaman kuno dan tersebar luas di seluruh wilayah Mediterania dan sebagian Asia.

Penggunaan jimat tersebut diyakini berasal dari setidaknya 3300 SM dan telah diadopsi secara luas di Turki.

Nese Yildiran, profesor sejarah seni di Universitas Bahcesehir Istanbul, mengatakan warna biru manik-manik itu berhubungan dengan dewa langit Turki Seljuk Asia Tengah.

"Para Seljuk Agung yang menerima Islam terus menggunakan warna ini dalam dekorasi arsitektural," katanya.

Baca Juga: Sering Disebut Tanda Kiamat Semakin Dekat, Ini Penjelasan Peneliti Mengapa Waktu Terasa Begitu Cepat Berlalu

Nese Yildiran menambahkan, penggunaan dua corak warna biru, kobalt dan turquoise dalam seni Islam juga merupakan hasil ekspresi dengan pemahaman Islam, yang memasukkan nama Tuhan dan kaligrafi Arab.

Jimat tersebut biasanya dikenakan pada bayi yang baru lahir karena masyarakat percaya bayi dianggap sangat rentan dengan gangguan jahat.

Lebih umum lagi, mereka menghiasi rumah, tempat kerja, mobil ,dan bus kurang lebih dimanapun mereka dapat digantung.

“Banyak orang percaya pada kekuatan mata jahat,” kata Cansu Polat, seorang insinyur konstruksi berusia 35 tahun yang mengenakan jimat mata jahat di lehernya.

“Saya telah mengetahui banyak kasus di mana orang dipuji karena sesuatu, seperti sepasang sepatu baru dan tidak lama setelah mereka tersandung dan lecet. Bagaimanapun, tidak ada salahnya memiliki perlindungan," katanya.

Baca Juga: Jangan Dipakai Lagi, Ini 8 Jenis Masker yang Tidak Efektif Menangkal Virus Corona Menurut Para Ahli

Banyak masyarakat Turki yang mempertanyakan kebijakan Otoritas Agama Turki untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap jimat tersebut.

Mereka menganggap jimat tersebut hanya benda untuk mempercantik dekorasi rumah saja dan tidak memiliki kekuatan.

“Ini hanya digunakan untuk dekorasi saja. Menurut saya masyarakat tidak terlalu percaya pada kekuatan benda ini,” kata Aysegul Aytekin, pemilik toko oleh-oleh di Ibu Kota Turki, Ankara.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PR Bekasi dengan judul "Tak Sesuai Hukum Islam, Turki Keluarkan Fatwa Haram terkait Penggunaan Jimat 'Mata Jahat'".

Namun, ada juga masyarakat menolak fatwa tersebut karena telah membuktikan bahwa jimat mata jahat mempunyai kekuatan.

"Saat Anda memakai jimat mata jahat dan ada seseorang dengan energi buruk melihat Anda, jimat itu menghindari energi buruk dan melindungi Anda," kata Mahmut Sur, yang merupakan seorang pengrajin oleh-oleh.***(Rivan Muhammad/

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x