SEPUTAR LAMPUNG - Keinginan China untuk mengklaim wilayah kelautan Natuna Utara tampaknya semakin menggila.
Seperti diketahui, Pemerintah China telah melakukan berbagi upaya guna memperkuat haknya sebagai penguasa wilayah tersebut.
Padahal, Laut Natuna Utara masuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Alhasil, China terus 'usil' ingin menguasai perairan Natuna yang diklaim pihaknya sebagai Laut China Selatan tersebut.
Salah satu aksi yang China lakukan untuk menunjukkan bahwa Natura Utara adalah miliknya yakni dengan membuat aturan membongkar bangunan negara lain yang dibangun di terumbu karang yang diklaim berada di perairan mereka.
Dilansir dari ringtimesbanyuwangi.com dalam artikel 'China Izinkan Penjaga Pantai untuk Menembaki dan Tenggelamkan Kapal Asing', China bahkan membuat Undang-Undang yang secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing.
Mereka China memerintahkan para penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, jika perlu mereka bisa menembaki atau tenggelamkan kapal-kapal tersebut.
Menurut laporan media pemerintah, Undang-Undang Penjagaan Pantai telah disahkan pada hari Jumat, 22 Januari 2021, oleh badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional.