SEPUTAR LAMPUNG - Satu lagi aturan ketat diberlakukan oleh Korea Utara (Korut). Negara yang dijuluki negeri pertapa ini memberlakukan denda berat atau penjara bagi siapa saja yang meniru gaya bicara orang Korea Selatan.
Tidak hanya itu, mereka yang ketahuan menikmati hiburan dari negeri tetangganya itu akan mendapat perlakuan serupa.
Hukuman yang diberikan pun sangat ngeri, dikutip dari Reuters, untuk orangtua yang anaknya ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan, akan diberikan hukuman hingga 15 tahun di kamp penjara.
Baca Juga: BARU, Kunci Jawaban dan Soal Materi Kelas 4 SD Tema 5, Alat Transportasi Subtema 3: Bahan Bakar
Hukuman juga diberlakukan untuk produksi atau distribusi pornografi, pemakaian televisi, radio, komputer, ponsel dan perangkat elektronik asing yang tidak terdaftar.
Situs web Daily NK yang berbasis di Seoul melaporkan, berdasar sumber dari Korea Utara,undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" diberlakukan sejak akhir tahun lalu.
Sebagaimana diberitakan dalam artikel yang pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: "Ucapan 'Oppa' Dilarang, Korut Berlakukan Denda Berat Bagi Warganya yang Meniru Gaya Bicara Korsel"
Kim Jong Un dalam pernyataan tertulisnya mengkritik praktik umum di Selatan yang menggunakan istilah seperti "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non-kerabat.
Baca Juga: Jack Ma Akhirnya Muncul ke Publik Pasca Menghilang 3 Bulan