Batik motif parang tersebut memang tidak digunakan oleh warga biasa.
Ketentuan ini pun berlaku di keraton Yogyakarta dan Solo.
Dahulu batik bermotif parang tidak boleh dipakai bagi rakyat jelata Mataram. Hanya digunakan untuk kalangan penghuni dalam keraton.
Besar kecilnya bentuk parang menandakan tingkat derajat yang memakainya. Semakin besar semakin tinggi derajatnya.
Setelah kemerdekaan Indonesia, aturan tersebut hilang. Kini hanya berlaku untuk masuk ke dalam keraton saja, misalnya Surakarta, Jogjakarta, Mangkunegaran, dan Pakualaman.***