SAH! Permohonan Hak Perwalian Doddy Sudrajat atas Gala Sky dan Hak Waris Mendiang Vanessa Angel Ditolak!

- 28 Desember 2021, 06:45 WIB
Humas PA Jakarta Pusat menerangkan bahwa permohonan Doddy Sudrajat telah ditolak, begini penjelasannya.
Humas PA Jakarta Pusat menerangkan bahwa permohonan Doddy Sudrajat telah ditolak, begini penjelasannya. /YouTube Sambel Lalap

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengajuan permohonan hak waris atas mendiang Vanessa Angel dan hak perwalian atas cucunya, Gala Sky Andriansyah oleh Doddy Sudrajat resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Doddy Sudrajat, Ayah dari Vanessa Angel, sejak beberapa waktu lalu, menuai kontroversi karena menolak melakukan perwalian bersama atas cucunya Gala Sky Andriansyah dengan H. Faisal, ayah mendiang Febri Andriansyah atau Bibi Andriansyah, suami dari mendiang Vanessa.

Selain itu, Doddy Sudrajat juga mengajukan permohonan hak waris atas harta peninggalan sang putri, mendiang Vanessa Angel.

Namun, secara resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan Doddy tersebut. 

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini Spesial Liburan: Jam Tayang Digimon, Detective Conan, Shinbi's House 28 Desember 2021

Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak hanya menolak permohonan atas hak perwalian Gala Sky Andriansyah, tapi juga menolak permohonan hak waris atas harta mendiang Vanessa Angel yang diajukan oleh Doddy Sudrajat.

Berkaitan dengan permohonan pihak Doddy Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat menyebutkan bahwa keputusannya telah ditetapkan secara e-litigasi (persidangan secara elektronik) pada Senin, 27 Desember 2021.

"Kami sampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan Senin, 27 Desember 2021.

Jajat juga menjelaskan bahwa saat pembacaan putusan, para pihak khususnya dalam hal ini Doddy Sudrajat tidak hadir di persidangan. 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah