Terbukti Bersalah Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Divonis 8 Bulan Masa Percobaan dan Didenda Rp50 juta

- 11 Desember 2021, 13:20 WIB
Kronologi Rachel Vennya.*
Kronologi Rachel Vennya.* /Instagram/@rachelvennya

SEPUTARLAMPUNG.COM - Selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara, namun hukuman itu dapat tidak dijalankan dan diganti dengan 8 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Tak hanya divonis hukuman penjara selama 4 bulan, ibu dua orang anak ini juga dikenai denda sebesar Rp50 juta.

Vonis ini dijatuhkan karena Rachel, begitu dia dipanggil, karena dirinya terbukti bersalah atas kasus pelanggaran masa karantina seusai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.

Majelis Hakim PN Tangerang, Arief Budi turut menjelaskan beberapa hal yang meringkankan dan memberatkan vonis yang diberikan kepada mantan istri Niko Al Hakim tersebut.

Baca Juga: UPDATE: Bukan 12, Ternyata Ada 21 Siswi di Bawah Umur yang Jadi Korban Kejahatan Seksual di Boarding School MH

Arief mengatakan, yang meringankan vonis hukuman terhadap Rachel Vennya adalah karena sang Selebgram telah mengakui perbuatannya, selain itu juga dia kooperatif selama menjalani proses hukum.

Lanjutnya, hal yang memberatkan hukuman untuk Rachel Vennya adalah statusnya yang merupakan sebagai publik figur.

"Yang memberatkan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dia punya followers seperti yang diceritakan. Harusnya dia menjadi contoh yang baik," kata Arief Budi.

Selain itu, Rachel Vennya dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski melanggar aturan karantina di Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x