Maka dari itu, PN Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
"Ditambah denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Arief Budi seperti di kanal YouTube Hitz Infotainment.
Selain Rachel, Salim Nauderer yang merupakan pacarnya, manajernya Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta Ovelina juga mendapatkan vonis yang sama.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Alasan PN Tangerang Vonis Rachel Vennya 4 Bulan Penjara", sebelumnya, Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada hari ini, 8 November 2021.
Diketahui, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet.
Rachel Vennya datang bersama pacar, Salim Nauderer dan manajer, Maulida Khairunnisa dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.30 WIB.
Lanjutnya, pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunisa juga ikut ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus yang sama.***(Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran Rakyat)