Pilih Berdamai, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi: Itu Tidak Langsung Hentikan Proses Hukum

14 Oktober 2022, 06:40 WIB
Usai dicekik dan dibanting, Lesti Kejora cabut laporan atas Rizky Billar /instagram/@rizkybillar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lesti Kejora memutuskan untuk berdamai dengan sang suami, Rizky Billar pasca sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dia laporkan.

Tak hanya itu, Lesti juga memutuskan untuk mencabut laporannya dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum Rizky Billar mengatakan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menerpa para pesohor tersebut.

"Pada hari ini kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu seperti dikutip dari Antara, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Prediksi Akumulasi Curah Hujan 24 Jam di Indonesia Periode 14-15 Oktober 2022, Provinsi Lampung Hujan Sedang!

Philipus menuturkan Lesti dan Rizky Billar sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus KDRT dan meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice (selesai dengan mediasi)

"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.

Philipus juga menyampaikan bahwa Lesti Kejora dengan didampingi oleh kuasa hukumnya telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian saudari Lesti tadi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya per hari ini [13 Oktober 2022] di Polres Jakarta Selatan," kata Philipus.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat dan Mudah Dihafal 14 Oktober 2022: Bersenang-senang dalam Pandangan Islam

Dia berharap dengan adanya kesepakatan damai antara kedua pasangan suami istri tersebut, Rizky Billar bisa segera dikeluarkan dari tahanan.

Adapun sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti tidak akan langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia [Rizky Billar] dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Pasalnya, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.

Adapun, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Penyidik kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Download Twibbon Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2022, Beragam Twibbon Unik dan Terkini, Ini Cara Pakainya

Tak lama setelah pengumuman bahwa suaminya dijadikan tersangka dan akan ditahan, Lesti yang baru pulang umroh langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi sang Ayah juga kuasa hukumnya untuk menemui Rizky Billar.

Setelah berkomunikasi dan berdamai, Lesti dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan KDRT.

Adapun, kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik lehernya sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler