Tips Besaran THR 2024 yang Bisa Diberikan ke Orang Tua dan Keluarga Besar dengan Budget Rp800 Ribu

- 27 Maret 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi THR. Ini besaran THR yang bisa diberikan dengan budget Rp800 ribu.
Ilustrasi THR. Ini besaran THR yang bisa diberikan dengan budget Rp800 ribu. /Pixabay.com/ Wonderful Bali

SEPUTARLAMPUNG.COM - Momen Lebaran atau Idul Fitri selain menjadi ajang silaturrahmi, juga menjadi ajang sedekah bagi saudara yang sudah dewasa dan sudah bekerja.

Seperti diketahui, terlepas dari berapa besar kebutuhan harian dan bulanannya, seorang karyawan akan mendapatkan 'gaji' double dalam rangka menyambut Hari Raya Keagamaan.

Gaji double yang dimaksud adalah gaji bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh sebab itu, Hari Raya Idul Fitri sering identik dengan pemberian THR kepada keluarga dari mereka yang sudah bekerja.

Baca Juga: TANGGAL MERAH! 29 Maret Hari Apa? Bakal Ada Long Weekend di Minggu Ini, Cek Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

Dengan catatan, pemberian THR juga harus diperkirakan atau disisihkan dengan nominal budget tertentu.

Hal ini dilakukan agar pemberian THR pada Lebaran tidak mengganggu pos kebutuhan pengeluaran Anda yang lain hingga hari gajian kembali tiba.

Lalu bagaimana caranya membagikan THR jika budgetnya cuma Rp800 ribu? Simak besaran yang bisa diberikan berikut ini:

Baca Juga: Film Godzilla X Kong: The New Empire Tayang Hari Ini di CGV hingga XXI Lampung, Ceritakan tentang Apa?

Single (Belum Menikah)

- Orang tua: Rp150 ribu

- Nenek/Kakek (jika masih hidup): Rp100 ribu

- Adik kandung (maksimal 3): Rp50 ribu per orang

- Sepupu atau keponakan dari keluarga ayah atau ibu (maksimal 25 anak, rentang usia 0-18 tahun): Rp10 ribu per orang

- Anak tetangga atau anak teman (maksimal 30 anak, rentang usia 0-10 tahun): Rp5 ribu per orang.

Sudah menikah (belum memiliki anak atau sudah memiliki anak 1 berusia 0-3 tahun)

- Orang tua: Rp100 ribu

- Mertua: Rp100 ribu

- Kakek/Nenek dari suami dan istri (jika sama-sama masih hidup): Rp75 ribu per orang

- Adik kandung atau keponakan dari suami dan istri (maksimal 5): Rp50 ribu per orang

- Sepupu dan anak teman dari suami dan istri (maksimal 10 orang, usia 0-18 tahun): Rp15 ribu

- Anak tetangga (maksimal 20 orang, usia 0-10 tahun): Rp5 ribu

Jika sudah memiliki anak dan dia belum mengerti uang, ada baiknya tidak perlu memberikan THR dan belikan sang anak kebutuhan yang lebih urgent saja.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2? Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Penting dipahami, nominal tips besaran budget THR di atas bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing.

Contohnya saja ternyata adik kandung hanya 1, nominal sisanya bisa dialokasikan untuk menambah besaran THR bagi orang tua atau mertua.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x