- Adik kandung atau keponakan dari suami dan istri (maksimal 5): Rp50 ribu per orang
- Sepupu dan anak teman dari suami dan istri (maksimal 10 orang, usia 0-18 tahun): Rp15 ribu
- Anak tetangga (maksimal 20 orang, usia 0-10 tahun): Rp5 ribu
Jika sudah memiliki anak dan dia belum mengerti uang, ada baiknya tidak perlu memberikan THR dan belikan sang anak kebutuhan yang lebih urgent saja.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2? Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan
Penting dipahami, nominal tips besaran budget THR di atas bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing.
Contohnya saja ternyata adik kandung hanya 1, nominal sisanya bisa dialokasikan untuk menambah besaran THR bagi orang tua atau mertua.***