Dikutip seputarlampung.com dari instagram @indonesiabaik.id yang diunggah pada 20 Februari 2023, berikut adalah 5 syarat pengangkatan atau adopsi anak bagi orangtua angkat:
1. Pasangan harus berstatus menikah
Orang tua yang ingin mengangkat anak harus berusia minimal 25 tahun, dan maksimal 45 tahun.
2. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun
Orang tua yang akan mengangkat anak harus memiliki bukti pernikahan yang sah, dan sudah menikah minimal 5 tahun. Jika belum menikah selama 5 tahun makan tidak akan diberikan izin.
3. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
5. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
Baca Juga: Menag: Keluarga David Sudah Memaafkan Perilaku Mario Dandy, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan!
Itulah syarat pengangkatan atau adopsi anak di Indonesia.***