Ingin Adopsi? Ini 5 Syarat untuk Mengangkat Anak di Indonesia, Salah Satunya Harus Punya Penghasilan Layak

- 3 Maret 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi adopsi anak.*
Ilustrasi adopsi anak.* /Nathan Legakis/

Dikutip seputarlampung.com dari instagram @indonesiabaik.id yang diunggah pada 20 Februari 2023, berikut adalah 5 syarat pengangkatan atau adopsi anak bagi orangtua angkat:

1. Pasangan harus berstatus menikah

Orang tua yang ingin mengangkat anak harus berusia minimal 25 tahun, dan maksimal 45 tahun.

2. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun

Orang tua yang akan mengangkat anak harus memiliki bukti pernikahan yang sah, dan sudah menikah minimal 5 tahun. Jika belum menikah selama 5 tahun makan tidak akan diberikan izin.

3. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.

4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

5. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.

Baca Juga: Menag: Keluarga David Sudah Memaafkan Perilaku Mario Dandy, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan!

Itulah syarat pengangkatan atau adopsi anak di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x