SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai hari ini, umat muslim di Indonesia sedang menjalankan ibadan puasa Ramadan 1443 H.
Kewajiban melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci ini memang diperintahkan untuk dilakukan kepada seluruh umat islam.
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan umat islam untuk tidak berpuasa, salah satunya boleh tidak berpuasa bagi para ibu hamil atau ibu menyusui.
Para ibu hamil atau ibu menyusui yang tidak berpuasa, diperbolehkan mengganti puasanya pada kemudian hari atau membayar fidyah.
Lalu bagaimana jika ibu menyusui masih ingin tetap berpuasa selama Ramadan?
Dokter Spesialis Anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Melisa Lilisari, SpA, Mkes menyampaikan hal itu diperbolehkan.
Asal, si ibu, wajib makan sahur. Hal itu perlu dilakukan karena ibu menyusui perlu energi agar tetap bisa menyusui dengan lancar selama berpuasa.
"Untuk memproduksi ASI dibutuhkan sejumlah energi, didapat dari makanan yang terakhir dimakan yakni saat sahur. Ibu harus sahur," kata Melisa seperti dilansir seputarlampung.com dari Antara, pada Minggu, 3 April 2021.