Sering Dijual Online dan Dipercaya Bisa Jadi Obat, Bagaimana Hukum Memakan Daging Biawak?

- 22 Juni 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi biawak.
Ilustrasi biawak. /Pixabay/Lekies

SEPUTAR LAMPUNG - Di antara banyak makanan yang dijual saat ini, terdapat sejumlah menu dengan bahan dasar yang agak kurang lazim.

Aneka menu dari daging biawak misalnya. Salah satu menu yang sering ditawarkan adalah daging biawak yang dimasak rica-rica.

Rica-rica selama ini kita kenal sebagai salah satu menu yang menggugah selera. Namun apa yang Anda pikirkan jika mendengar atau mendapati pilihan menu rica-rica biawak?

Anda mungkin penasaran dengan rasanya juga dengan khasiatnya yang konon dipercaya sebagian orang bisa jadi jadi obat.

Atau jika Anda muslim, mungkin bertanya-tanya mengenai hukum memakannya?

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat 25 Juni 2021, Tema: Urgensi dan Tantangan Mendidik Generasi Islami

Agar tak lagi penasaran, SeputarLampung.com menghimpun sejumlah informasi mengenai hukum memakan daging biawak dan benarkah ia bisa berfungsi sebagai obat?

Dikutip dari laman Suara Muhammadiyah, sebagian ulama membolehkan kerena menyamakan bentuk biawak dengan dhab, sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut:

عَنْ خاَلِدِ بْنِ الوَلِيْدِ: أَنَهُ دَخَل مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتَ مَيْمُونَةَ، فَأُتِيَ بِضَبِّ مَحْنَوْذِ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، فَقَالَ بَعْضُ النِسْوَةِ: أَخْبِرُوا رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يُرِيْدُ أَنْ يَأْكُلَ، فَقَالُوا: هُوَ ضَبٌّ يَا رَسُولَ اللهِ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَقُلْتُ: أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَقَالُ: لَا، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي، فأَجِدُنِي أَعَافَهُ» قَالَ خَالِدُ: فَاجْتَرَرْتَهُ فَأَكَلْتَهُ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ [رواه البخاري].

Dari Khalid bin Walid (diriwayatkan): Sesungguhnya ia masuk bersama Rasulullah saw ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Rasulullah menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di rumah), Beritahukanlah kepada Rasulullah apa yang dimakannya. Mereka lantas berkata, wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab. Rasul menarik kembali tangannya. Aku berkata, wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram? Beliau menjawab, tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya. Khalid berkata: Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah saw memperhatikanku [HR. al-Bukhari no. 5537].

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الضَّبُّ لَسْتُ آكَلُهُ وَلاَأُحَرِّمُهُ [رواه البخاري].

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), Nabi saw bersabda: Aku tidak pernah memakan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram) [HR. al-Bukhari no. 5138].

Baca Juga: Mana yang Benar, Silaturahim atau Silaturahmi? Berikut Penjelasan Singkat dari Tata Bahasa Arab dan KBBI

Apa itu dhab?

Dalam kitab Fath al-Baarii halaman 489 jilid 12 dijelaskan bahwa dhab adalah hewan yang menyerupai tikus, akan tetapi lebih besar. Dhab memiliki dua alat kelamin dan mampu hidup 700 tahun. Hewan ini, tidak meminum air, bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat. Dhab kencing dalam 40 hari sekali dan memiliki gigi yang tidak mudah tanggal. Jika daging dhab dimakan, maka akan menghilangkan rasa haus.

Selain ada sebagian ulama yang membolehkan, ada pula sebagian ulama yang mengharamkan mengonsumsi daging biawak karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan), dari Nabi saw beliau bersabda: Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram [HR. Muslim no. 1933].

Meski demikian, terdapat pengecualian tentang hewan-hewan yang memiliki taring dan bercakar, tetapi tidak menggunakan taring dan cakarnya untuk menyerang, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi. Hewan-hewan itu di antaranya ayam, burung merpati, dan rusa. Ibn Hazm menyatakan bahwa hewan-hewan yang memiliki taring atau cakar, tapi tidak digunakan untuk menerkam, melainkan dipakai untuk memegang atau menggali, maka tidak masuk dalam kategori hewan buas. Dengan demikian, hukumnya menjadi halal.

Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biawak yang diharamkan adalah biawak yang buas dan berbahaya seperti biawak komodo dan biawak air, sebagaimana firman Allah yang telah disebutkan di atas yang menyatakan bahwa Allah telah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

Sedangkan untuk biawak jenis Varanus Panoptes atau jenis biawak yang hampir mirip dengan biawak air, tetapi ukurannya lebih kecil dan ramping serta berwarna lebih cerah sejauh ini belum diketahui, sebab belum ada yang meneliti lebih mendalam tentang apa yang terkandung dalam tubuh biawak jenis ini. Walau demikian, dalam hadis Rasulullah saw disebutkan,

Baca Juga: Dipercaya Bisa Jadi Penangkal Covid, Perhatikan Rambu-rambu Mengonsumsi Tanaman Obat Secara Bijak Berikut Ini

عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللهِ: مَا اجْتَمَعَ حَلَالٌ وَحَرَامٌ إِلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ عَلَى الْحَلَالِ.

Dari asy-Sya‘bi (diriwayatkan) ia berkata: Abdullah berkata: Manakala berkumpul yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.

Berdasarkan kaidah ini, maka pendapat yang mengharamkan lebih didahulukan dari pada pendapat yang menghalalkan.

Selain hukum mengonsumsinya yang kerap menjadi kontroversi, ada sebagian orang yang percaya daging biawak bisa jadi obat.

Antara lain untuk mengobati asma bahkan kanker. Benarkah?

Tentang apakah daging biawak bisa menjadi obat, sejumlah penelitian menyebutkan bahwa daging biawak mengandung sejumlah parasit seperti cacing pita jenis sparganosis, yang bisa merusak dan membuat infeksi pada jaringan tubuh manusia.

Jika dimakan, maka parasit seperti cacing akan berkembang biak di usus dan itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia khususnya bagian pecernaan karena usus tidak berfungsi dengan baik.

Selain parasit, daging biawak juga banyak mengandung bakteri yang jika dikonsumsi bisa menurunkan daya tahan tubuh.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah