Pajak Mobil Baru 0 Persen Per Maret 2021: Harga Baru Mobil SUV Toyota Terjun Bebas?

- 12 Februari 2021, 10:30 WIB
Toyota Rush TRD  tahun 2014
Toyota Rush TRD tahun 2014 /Popi Siti Sopiah/

SEPUTAR LAMPUNG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan pada awal bulan Maret 2021, pemerintah akan mulai melakukan relaksasi pajak mobil baru menjadi 0%.

Adapun, relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) akan diberikan kepada jenis mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc termasuk sedan.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya,” kata Airlangga Hartarto pada Kamis, 11 Maret 2021.

Adapun, insentif pajak ini akan dilakukan dengan 3 bertahap selama 9 bulan dimana masing-masing tahapan akan diberlakukan per tiga bulan.

Baca Juga: Tayang Besok, Bocoran Mr.Queen Episode 19, Kim Byeong In Berkhianat Demi Selamatkan Kim So Yong!

Dengan skenario insentif PPnBM sebesar 100% pada Maret-Mei, insentif PPnBM sebesar 50% pada Juni-Agustus, dan 25% pada September-November.

Besaran insentif tersebut juga akan dievaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan ini akan ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditarget mulai dapat diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Jika pajak mobil baru dihilangkan, maka harga mobil dari diler bisa turun hingga 40 persen.

Bagaimana bisa seperti itu?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x