Pajak Mobil Baru 0 Persen Per Maret 2021: Harga Baru Mobil SUV Toyota Terjun Bebas?

12 Februari 2021, 10:30 WIB
Toyota Rush TRD tahun 2014 /Popi Siti Sopiah/

SEPUTAR LAMPUNG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan pada awal bulan Maret 2021, pemerintah akan mulai melakukan relaksasi pajak mobil baru menjadi 0%.

Adapun, relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) akan diberikan kepada jenis mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc termasuk sedan.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya,” kata Airlangga Hartarto pada Kamis, 11 Maret 2021.

Adapun, insentif pajak ini akan dilakukan dengan 3 bertahap selama 9 bulan dimana masing-masing tahapan akan diberlakukan per tiga bulan.

Baca Juga: Tayang Besok, Bocoran Mr.Queen Episode 19, Kim Byeong In Berkhianat Demi Selamatkan Kim So Yong!

Dengan skenario insentif PPnBM sebesar 100% pada Maret-Mei, insentif PPnBM sebesar 50% pada Juni-Agustus, dan 25% pada September-November.

Besaran insentif tersebut juga akan dievaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan ini akan ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditarget mulai dapat diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Jika pajak mobil baru dihilangkan, maka harga mobil dari diler bisa turun hingga 40 persen.

Bagaimana bisa seperti itu?

Jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Paksa Pajak Mobil 0 Persen Mulai Maret 2021, Berikut Rinciannya

Berikut ini komponen pajak yang bisa menurunkan harga mobil hingga 40 persen:

-Pajak pertambahan nilai (PPN),
-Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
-Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
-Pajak kendaraan bermotor

Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan.

Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp240 jutaan hingga Rp300 jutaan, bisa menjadi Rp144 jutaan sampai Rp180 jutaan.

Mobil x Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000
Mobil Y Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Jumat 12 Februari 2021 di NET TV, Teka-Teki Azize Terpecahkan oleh Miran dan Reyyan

Dilansir dari Galamedia News dalam artikel 'Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret: Harga Toyota All New Rush di Bawah Rp200 Juta, Ini Daftar Lengkapnya', berikut ini prediksi harga jual Toyota SUV jika pajak mobil baru 0 persen;

All New Rush

1.5 G M/T 257.700.000 = 154.620.000
1.5 G A/T 267.700.000 = 160.620.000
1.5 S M/T TRD 269.100.000 = 161.460.000
1.5 S A/T TRD 279.100.000 = 167.460.000

Land Cruiser

200 STD SPEC A/T DIESEL 2.213.450.000 = 1.328.070.000
200 FULL SPEC A/T DIESEL 2.551.150.000 = 1.530.690.000

All New C-HR

1.8 A/T SINGLE TONE 516.400.000 = 309.840.000
1.8 A/T DUAL TONE 517.900.000 = 310.740.000
1.8 HV A/T SINGLE TONE 559.140.000 = 335.484.000
1.8 HV A/T DUAL TONE 560.640.000 = 336.384.000

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 SD/MI Halaman 47 48 49 50 Subtema 2

All New Corolla Cross

1.8 A/T 460.610.000 = 276.366.000

New Fortuner TRD Sportivo

4x2 2.4 G M/T DSL 509.900.000 = 305.940.000
4x2 2.4 G A/T DSL 527.600.000 = 316.560.000
4x2 2.4 VRZ A/T DSL 558.400.000 = 335.040.000
4x2 2.4 VRZ A/T DSL TRD 573.000.000 = 343.800.000
4x2 2.7 SRZ A/T BSN 582.400.000 = 349.440.000
4x2 2.7 SRZ A/T BSN TRD 597.000.000 = 358200000
4x4 2.4 G A/T DSL 635.600.000 = 381.360.000
4x4 2.4 VRZ A/T DSL 709.500.000 = 425.700.000.***(Brilliant Awal/Galamedia News)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler