SEPUTARLAMPUNG.COM - 5 Provinsi yang ada di Pulau Kalimantan yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah telah mengumumkan kenaikan UMK 2024 di masing-masing wilayahnya.
Di mana pengumuman besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di masing-masing provinsi yang ada di Pulau Kalimantan dilakukan secara bertahap.
Lalu kabupaten/kota manakan di Pulau Kalimantan yang memiliki angka upah minimum tertinggi pada 2024?
Simak ini daftar lengkap besaran UMK 2024 di 5 Provinsi yang ada di Pulau Kalimantan, lengkap dari urutan tertinggi hingga terendah:
Kalimantan Timur
Tertinggi
1. Kabupaten Berau: Rp3.832.297