Melalui Instagram @bapenda-sumsel, Pemprov Sumatera Selatan juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, hingga 31 Desember 2023.
Adapaun keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Beban denda dan bunga pajak
Tunggakan PKB selama dua tahun atau lenbih cukup bayar satu tahun tunggakan PKB ditambah pajak satu tahun berjalan
Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen untuk kendaraan dalam Provinsi Sumsel dan mutasi dari luar Sumatera Selatan
Baca Juga: Harga Sewa-Rental Mobil Lombok untuk Liburan Keluarga, Termurah mulai Rp350.000 per Hari
Demikian 5 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2023 dengan banyak diskon menarik. Salah satunya adalah DKI Jakarta.***