k. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar.
2. Persyaratan Khusus Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
Mampu merumuskan kebijakan, melaksanakan, membina, memberikan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik serta mampu menjalin komunikasi secara internal dan eksternal untuk membangun moderasi dan harmonisasi beragama serta deradikalisasi.
Dokumen Persyaratan
a. Surat lamaran asli ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp10.000,- (format terlampir);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Asli Pas Foto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah;
d. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);
e. Asli Ijazah DIV/S1 (wajib) serta S2 dan S3 (jika ada);