f. Asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan terakhir;
g. Asli Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir;
h. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun terakhir (2022);
i. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun terakhir (2022);
j. Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsungnya di atas materai Rp10.000,- (format terlampir);
k. Asli Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000,- (format terlampir);
Baca Juga: 3 Teks Doa Upacara HUT RI 17 Agustus 2023 yang Singkat, Menyentuh, dan Bermakna
l. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir (2021 dan 2022);
m. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar (format terlampir); dan
n. Asli Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (jika ada).