Jokowi Larang Pedagang Kali Lima maupun Toko Biasa untuk Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Apa Alasannya?

- 29 Desember 2022, 16:30 WIB
Berita lengkap kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi rencana larang penjualan rokok batangan di Indonesia mulai tahun 2023.
Berita lengkap kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi rencana larang penjualan rokok batangan di Indonesia mulai tahun 2023. /Ilustrasi dari Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai 2023, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi berencana melakukan larangan penjualan rokok per batang atau batangan.

Seperti diketahui, penjualan rokok per batang biasanya di lakukan oleh toko kelontong atau pedagang kaki lima.

Omzet dari penjualan rokok perbatang sendiri tidak main-main. Ada yang bisa untuk hingga puluhan ribu per hari dari penjualan rokok per batang.

Adapun, larangan jualan rokok per batang ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Jumat 30 Desember 2022, Jam Tayang Istri Akhir Zaman, Takdir Cinta Yang Kupilih

Rencana terkait pelarangan penjualan rokok batangan ini sudah tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Tak hanya melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga akan melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Baca Juga: Masuk Peringkat Nasional Versi Nilai UTBK 2022, Inilah 5 SMA Terbaik di Bali untuk Rekomendasi PPDB 2023

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," tulis Keppres itu.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Mulai 2023, Jokowi Bakal Larang Pedagang Jual Rokok Batangan", dalam Keppres itu ada 7 materi muatan, yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 30 Desember 2022 Terbaru dengan Tema: Tahun Baru Momen Perbaiki Diri dan Lisan 

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).***(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah