Segera Cairkan! BSU Bisa Hangus jika Tidak Ditarik Pekerja Sampai 20 Desember, Cek Status Penerima di PosPay

- 7 Desember 2022, 08:00 WIB
Segera Cairkan! BSU Hangus Jika Tidak Ditarik Buruh sampai 20 Desember 2022, Cek Status Penerima di PosPay
Segera Cairkan! BSU Hangus Jika Tidak Ditarik Buruh sampai 20 Desember 2022, Cek Status Penerima di PosPay /Unsplash/Mufid Majnun

“Nanti kita koordinasi dengan HRD nya. Kita punya grup WhatsApp. Nanti kita himbau kepada pekerja-pekerja yang masih belum narik uangnya,” tambahnya.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 Ditutup Besok, Ini Cara Cek Kuota Lowongan, Jadwal dan Syarat Daftar

Pihaknya khawatir uang yang sudah diberikan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan namun tidak dipergunakan akan dikembalikan lagi ke kas Negara.

“Kan hangus nanti. Sayangkan uangnya sudah diberikan,” kata Rudy.

Kendati demikian, penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU pada Desember 2022, karyawan bisa login ke link kemnaker.go.id untuk mengetahui BSU pada Desember 2022 sudah cair atau belum dan lewat Himbara atau Kantor Pos.

Berikut ada tiga cara pengambilan BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia ini, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x