UM(t) merupakan Upah minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penyesuaian Upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Baca Juga: Olahan Cumi yang Super Lezat, Ini Resep Membuat Cumi Pedas Manis Menu Favorit saat Weekend
Adapun penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)
Keterangan:
Inflasi yaitu inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE yaitu pertumbuhan ekonomi.
Alpha (a) yaitu indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai 0,30. Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Dalam perhitungan upah minimum tersebut, seluruh data yang digunakan berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.